Salah satu makna Dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Sosial , adalah pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi tersedianya lingkungan yang kondusif bagi perkembangan anak. Anak merupakan cikal bakal Sumber Daya Manusia yang akan menjadi pemimpin di masa depan untuk mempertahankankeutuhan dan kemerdekaan Negara Republik Indonesia.