Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan VOVID-19 di lingkungan Pemerintah tanggal 16 Maret 2020 serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 17 Maret 2020 berimbas pada sistem kerja beberapa daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL