Training K3 Teknisi Listrik pada bulan Desember 2015 ini berjalan dengan lancar. Peserta training K3 Listrik diberikan waktu 5 hari untuk lebih memahami K3 Listrik. Training petugas k3 listrik ini dibutuhkan, karena bekerja dengan listrik mengandung potensi bahaya listrik yang dapat berbahaya bagi pekerja dan orang lain yang berada di lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan dan isinya, sehingga setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, inspeksi, pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi keselamatan dan kesehatan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat listrik dari Kemenaker RI.
KEMBALI KE ARTIKEL