[caption id="attachment_132138" align="aligncenter" width="565" caption="Norman Kamaru, from google image"][/caption] Banyak media memberitakan tentang rencana pengunduran diri Briptu Norman dari kedinasannya di Brimob-Polri, banyak silang pendapat, ada yang mendukung dan ada pula yang menyarankan untuk mengurungkan niatnya itu. Tahukah sesungguhnya apa yang terjadi sebenarnya??? dan apakah sudah menjadi keputusan bulat bagi Norman atau ada muatan lainnya? Dan apakah sudah dipikirkan secara baik dan matang? Sebaiknya Norman dan keluarganya memikirkan masak-masak tentang pengunduran dirinya dari Dinas Polri, apakah sudah disadari betul bahwa bentuk apresiasi masyarakat akan kiprahnya didunia entertainment adalah karena atributnya sebagai Briptu Norman (Anggora Polri), bukan sebagai Norman tanpa embel-embel atribut Polri, masyarakat terpukau karena seorang polisi bisa ber-acting seperti itu dengan gaya yang meniru Sakhru Khan dan lip-sing lagunya, jadi dia exist bukan karena 'kualitas diri' yang mempunyai 'nilai jual' (value), kualitas suara standard, penampilan meng-copy abis gaya artis India itu, jadi nilai jualnya dimana? Ya nilai jualnya di keanehan sebagai Anggota Polri itu yang bergaya seperti artis India disaat dinas jaga di pos jaga, dan ini sebuah kebetulan yang didukung oleh blow-up media yang ada seperti youtube yang diikuti media cetak dan elektronik lainnya. (jadi bisa disebut demam sesaat) Bila dia melepaskan semua atribut polri ini, maka siap-siap dia akan terpuruk dan tenggelam, karena tanpa disadarinya dia juga sudah melakukan sebuah pembohongan publik yaitu kepada media dia mengatakan pengunduran dirinya dari Polri tidak ada kaitannya dengan karier barunya sebagai entertainer, sementara masyarakat luas mengetahui alasan Norman mundur karena mau beralih profesi, mengapa ia harus 'munafik' dengan melakukan kebohongan publik tersebut, sebab seorang publik figur sekali berbohong, maka ia akan ternoda dan kehilangan kepercayaan publik itu, lalu ujung-ujungnya akan dilupakan... Belum lagi kebohongan lainnya yang saat diawal ketenarannya dia pernah berkata bahwa dia akan setia kepada dinas (Polri/Brimob) apapun alasan dan kendala yang ada, bukankah sekarang ini dengan rencana pengunduran dirinya itu maka dia akan mendapat banyak cemoohan dari publik, dan bukankah dia menjilat ludahnya lagi???, Koq seorang Anggota Polri omongannya nggak bisa dipegangnya, alias tidak konsisten? Dari sudut nilai jual yang menjadi andalan Norman, sama sekali tidak ada bila dia melepaskan atribut polrinya, coba kita analisa, kualitas suara standard, performer biasa saja (artinya tidak ganteng-ganteng amat) sedangkan jebolan Indonesia Idol saja yang banyak melalui seleksi dan persaingan ketat dari penjurian sangat sulit untuk exist di dunia entertainment, lalu apa ya kira-kira andalan dari seorang Norman, bila seandainya dia bukan Anggota Polri??? Apalagi dia sekarang sudah 'berulah' dengan meninggalkan kedinasan lebih dari 30 hari dan sudah mendapat SP (Surat Peringatan) dari pimpinan dimana dia berdinas, ini akan membuat dirinya makin terpuruk secara nilai sosial (kondite), masih Dinas Polri saja dengan diikat disiplin kedinasan, seorang Norman berani melanggar, bagaimana bila menjadi masyarakat biasa yang tidak ada aturan dinas yang mengikat, pasti ini raport merah buat seorang Norman. Rasanya dia sekarang sedang dilema, maju kena dan mundur-pun kena..., sungguh sangat kasihan, seandainya bisa memilih, mungkin dia memilih tidak terkenal dan tetap saja sebagai Briptu Norman yang dulu dan berdinas dengan kondite yang baik hingga pensiun. (jadi pendapat selama ini dia mendapat berkah dari ketenarannya, malah sekarang berbalik menjadi musibah baginya). Masalah lain yang dia hadapi dalam proses pengunduran dirinya yang ditolak oleh Polda Gorontalo (alasannya salah prosedur), karena Norman masuk Polri melalui jalur Sekolah Calon Bintara Polisi Karier (secabapol-karier) yang diikat masa kedinasan 10 tahun, nah masa dinas dia belum genap 10 tahun, dan hal ini melanggar kontrak kerja saat dia menjalani seleksi sewaktu masuk Anggota Polri, bila ini dilanggar maka ada sanksi hukum yang akan dihadapinya yaitu pemecatan dengan cara tidak hormat dengan menjalani dulu 'denda' dan 'kurungan badan' di tingkat pengadilan, ditambah lagi sejumlah pelanggaran dinas berupa melepaskan tanggung jawab-kedinasan lebih dari 30 hari, ini akan memberatkan proses pengunduran dirinya itu. Sungguh kasihan dia...
KEMBALI KE ARTIKEL