Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

DPR Setujui PKPU Pencalonan Gubernur

9 September 2024   11:47 Diperbarui: 9 September 2024   12:35 90 1
Dalam konteks demokrasi yang sehat, regulasi yang adil dan transparan dalam proses pemilihan umum sangat penting. Pada 25 Agustus 2024, Komisi II DPR mengadakan rapat dengar pendapat di Jakarta untuk membahas perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Rapat ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60 dan 70, yang mengatur syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan usia calon. Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan, transparansi, dan represent ativitas dalam proses pencalonan kepala daerah, memastikan bahwa sistem pemilihan lebih sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun