Peraturan Pemerintah yang baru saja disetujui oleh Presiden Joko Widodo yaitu PP No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menarik perhatian masyarakat terutama dikalangan akademisi. Dalam paraturan tersebut tertuang bunyi pasal yang mengatur tentang  penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja yang sudah menikah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL