Sejak ditetapkan beberapa tahun yang lalu, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas ditentukan melalui beberapa jalur, salah satunya adalah berdasarkan sistem zonasi. Sistem Zonasi sendiri merupakan jalur penerimaan peserta didik baru berdasarkan jarak rumah calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.
KEMBALI KE ARTIKEL