Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, hari lahir Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ditetapkan pada 25 November sekaligus diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Didalam Keputusan Presiden Nomor 78 Taun 1994 tersebut disebutkan bahwa guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL