Tenaga kerja asing adalah tenaga kerja yang datang dari luar negeri atau didatangkan dari luar negeri untuk bekerja di Indonesia. Karena terjadi perkembangan sehingga pemerintahan indonesia membuat peraturan untuk tenaga kerja asing. Peraturan tenaga kerja asing diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL