Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM)

18 Mei 2024   14:10 Diperbarui: 18 Mei 2024   14:16 83 0
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah (SAK EMKM) merupakan standar akuntansi keuangan yang disetujui oleh Komite Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 24 Oktober 2016 dan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2018  (Indonesia I. A., 2018) Standar ini disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Entitas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (EMKM) adalah badan usaha yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan yang memenuhi definisi dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Indonesia, selama paling sedikit dua tahun berturut-turut. SAK EMKM merupakan standar akuntansi yang disederhanakan karena mengatur umum transaksi yang dilakukan oleh EMKM dan dasar penilaiannya murni harga historis, sehingga cukup mencatat aset dan liabilitas sebesar biaya historis. (Indonesia I. A., 2018)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun