Penanaman modal asing di Indonesia adalah investasi yang dilakukan oleh perusahaan atau individu dari luar negeri di Indonesia.Tujuan penanaman modal asing adalah untuk memperluas bisnis di Indonesia dan mendapatkan keuntungan dari pasar yang berkembang di negara tersebut.Indonesia memiliki undang-undang tentang Penanaman Modal Asing yang mengatur persyaratan dan batasan-batasan yang harus dipenuhi oleh investor asing.Beberapa sektor yang menjadi fokus utama bagi penanaman modal asing di Indonesia adalah sektor energi, infrastruktur, manufaktur,dan pariwisata.Seiring dengan semakin terbukanya pasar global dan semakin terbukanya penanaman modal asing di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL