Di akhir masa baktinya mengabdi pada Negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani penerbitan Peraturan Presiden No.51/2014 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (SARBAGITA). Dimana didalamnya terdapat poin penting tentang mengubah peruntukkan Perairan Teluk Benoa dari kanservasi perairan menjadi zona budi daya yang dapat direklamasi maksimal seluas 700 Hektare. Tentu ini mendapat respon penolakan yang luas dari Masyarakat Pulau Bali.
KEMBALI KE ARTIKEL