Palembang, 20 Mei 2024 -- Kota Palembang tengah dilanda polemik terkait penetapan pagu penerimaan pajak untuk tahun 2024 yang mencapai Rp1,148 triliun. Kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari kalangan politisi dan masyarakat setempat. Penetapan pagu ini mencakup berbagai jenis pajak, termasuk pajak tenaga listrik, perhotelan, parkir, reklame, air tanah, dan sarang burung walet. Beberapa pajak mengalami kenaikan, seperti pajak reklame yang naik menjadi Rp25,5 miliar dari sebelumnya Rp20 miliar, dan pajak air tanah yang meningkat menjadi Rp68 miliar dari Rp57 miliar pada tahun sebelumnya. Di sisi lain, pajak parkir turun drastis dari Rp26 miliar menjadi Rp9 miliar.
KEMBALI KE ARTIKEL