Mereka berkata, kita ini hidup di 'negara kepolisian' eh maksudnya negara kesatuan republik indonesia, indonesia berideologi pancasila, jadi mengacu pada sila ke 2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, maka sawah peninggalan almarhum harus dibagi rata kepada 11 anaknya, biar adil dan tidak ada kecemburuan sosial diantara anggota keluarga yang lain. sesuai tradisi maka anak "ragil" alias bontot mendapat bagian rumah orangtua  dikurangi bagian sawah atau tidak dapat sawah sama sekali tergantung hitung hitungan perkiraan berapa harga rumah di wilayah rumah itu berdiri.
Urusan bagi membagi selesai sesudah itu tinggal urusan jual menjual, mengapa begitu? Â berdasarkan hasil survey pribadi, 8 dari 10 anak yang mendapat warisan orangtua akan menjual harta warisnya, istilah "tidak susah payah beli maka gampang jual" adalah istilah tepat untuk menggambarkan fenomena ini. Â