Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Bijak Menggunakan Warisan

21 Februari 2021   16:44 Diperbarui: 21 Februari 2021   17:08 100 2
Beberapa waktu yang lalu, setalah kakek saya meninggal, anak anaknya yang berjumlah 11 orang berunding, mereka merundingkan bagaimana nasib beberapa hektar sawah yang dimiliki almarhum, sudah sewajarnya setelah orang tua tiada, (nenek sudah meninggal 5 tahun sebelumnya), maka warisan orangtua dibagi bagi, sudah barang tentu, karena anaknya berjumlah cukup banyak, maka bagian yang didapatkan per kepala tentu saja sedikit, dan yang saya perhatikan meskipun di dalam hukum waris islam laki laki mendapat warisan yang banyak, istilah "jawa" nya laki laki sepikul, wanita se gendongan, tapi di keluarga saya dan kebanyakan orang di kampung tidak memakai hukum waris islam, mengapa? padahal kan orang islam.

Mereka berkata, kita ini hidup di 'negara kepolisian' eh maksudnya negara kesatuan republik indonesia, indonesia berideologi pancasila, jadi mengacu pada sila ke 2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, maka sawah peninggalan almarhum harus dibagi rata kepada 11 anaknya, biar adil dan tidak ada kecemburuan sosial diantara anggota keluarga yang lain. sesuai tradisi maka anak "ragil" alias bontot mendapat bagian rumah orangtua  dikurangi bagian sawah atau tidak dapat sawah sama sekali tergantung hitung hitungan perkiraan berapa harga rumah di wilayah rumah itu berdiri.

Urusan bagi membagi selesai sesudah itu tinggal urusan jual menjual, mengapa begitu?  berdasarkan hasil survey pribadi, 8 dari 10 anak yang mendapat warisan orangtua akan menjual harta warisnya, istilah "tidak susah payah beli maka gampang jual" adalah istilah tepat untuk menggambarkan fenomena ini.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun