Menurut Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan. Kawasan yang dilindungi adalah kawasan yang dilestarikan dan dimanfaatkan secara bijaksana supaya alam ini tetap terjaga kelestarian nya. Pemerintah juga ikut andil membantu mengaturnya melalui peraturan perundang-undangan sebagai dasar perlindungan supaya kelestarian alam di Indonesia tetap terjaga hingga sampai ke generasi selanjutnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL