Seiring dengan tuntutan jaman, kini masyarakat menghendaki layanan prima. Â Artinya layanan yang diberikan oleh tenaga pelayanan yang memiliki kualifikasi professional. Â Untuk menuju keprofessionalan di bidang yang ditekuni, tentu ada standard yang diberlakukan untuk menjadi professional. Â Hal ini dapat diibuktikan dengan sertifkat yang terlisensi Badan Nasional Standardisasi Profesi (BNSP), yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang Pertanian. Â Untuk tujuan tersebut di Kementerian Pertanian terdapat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memfasilitasi Sertfikasi Kompetensi di berbagai bidang keilmuan pertanian.
KEMBALI KE ARTIKEL