Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) deskriminasi adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya). Deskriminasi harga dapat terjadi ketika produk atau jasa yang sama dijual kepada segmen konsumen yang berbeda pada harga yang berbeda. Jadi deskriminasi merupakan suatu perbuatan, praktik atau kebijakan yang memperlakukan seseorang atau kelompok secara berbeda dan tidak adil atas dasar karakteristik dari seseorang atau kelompok tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL