Maqashid al-Syari'ah merupakan sebuah konsep dalam fikih Islam yang mengacu pada maksud atau tujuan hukum Islam. Hukum Islam diyakini diturunkan untuk mencapai tujuan tertentu yaitu memajukan kesejahteraan dan kesejahteraan umat manusia. Terdapat perbedaan penafsiran terhadap Maqashid al-Syari'ah, namun secara umum dipahami mempunyai lima maksud atau tujuan utama, yaitu:
KEMBALI KE ARTIKEL