Pemberlakuan PPKM Darurat untuk daerah Jawa-Bali dimulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi penyebaran virus corona. Mekanisme PPKM sebenarnya hampir sama dengan PSBB namun ada beberapa aktivitas yang diperketat keamanannya.
KEMBALI KE ARTIKEL