Salatiga (31/7/2022). Salah satu pemicu perkawinan dini adalah adanya perilaku seks bebas. Kasus perkawinan dini di Jawa Tengah terus meningkat tajak dari tahun ke tahun. Menurut data yang dikutip dari Laporan Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, kasus dispensasi nikah yang diputus dalam periode 2018-2021 terdapat peningkatan yang signifikan. Sebagian besar yang mengajukan dispensasi adalah orang tua dari calon pengantin perempuan karena umurnya belum mencapai 19 tahun, yaitu sebanyak 71,6%, dan sisanya 29,4% diajukan oleh orang tua calon pengantin laki-laki dengan alasan yang sama.
KEMBALI KE ARTIKEL