Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam menyampaikan bahwa program ini dibuat untuk memudahkan masyarakat di ibu kota dalam mengurus masalah tilang. Sehingga nantinya masyarakat yang mengalami masalah pelanggaran tilang di wilayah hukum Kejati DKI Jakarta bisa membayar dan mengambil barang tilang di mall tersebut.
Dengan demikian masyarakat pun tak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) wilayah hukum Jakarta. Pelayanan tilang berlaku bagi pengendara roda dua maupun roda empat.
Terobosan pelayanan tilang "Goes To Mall" digagas oleh Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani. Pasalnya, ia berharap adanya peningkatan kinerja positif dalam pelayanan publik di bidang tindak pidana umum.
Terlepas dari itu, inovasi ini juga diharapkan agar masyarakat bisa lebih mencintai institusi kejaksaan.