Terjadi perbincangan pada masyarakat soal ditahannya eks Ketua BPPN dan penetapan eks obligor sebagai tersangka oleh KPK karena penandatanganan MSAA antara pemerintah dengan obligor serta pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pemerintah.
Penyelesaian hutang obligor itu terjadi semasa krisis keuangan parah melanda negara kita.
Pertanyaannya apakah KPK sebagai super body "tanpa pegawasan" berhak menetapkan tersangka kepada obligor yang sudah mendapat jaminan bebas dari pemerintah ?
Perjanjian/surat keputusan/surat hutang negara yang sudah dikeluarkan atau putuskan oleh pemerintah. Kalau sampai Ada "badan atau institusi pemerintah lain di Indonesia" yang bisa menganulirnya di kemudian hari , mau di kemanakan negara ini ? dan siapa lagi yang bisa percaya ?
Semoga tidak ada tujuan lain yang terselubung Dari penyidik KPK dalam menyidik kasus ini. Who knows ?
Sekilas Flash Back