PERANG (konflik) antar suku di Timika, Papua, pada 2014 silam masih menyisakan serangkaian tuntutan adat yang harus dituntaskan. Setelah dinyatakan berdamai ditandai dengan prosesi adat 'patah panah', kini masuk dalam pembayaran korban perang yang disebut 'bayar kepala'.
KEMBALI KE ARTIKEL