Pemberian hak bersyarat ini menjadi bagian penting dari program rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang diterapkan oleh pihak Rutan Demak. Dalam proses pemenuhan hak bersyarat, Rutan Demak telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap catatan perilaku serta kesiapan psikologis dan sosial para narapidana yang mengajukan permohonan hak bersyarat.
Pada kesempatan ini Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak memberikan hak bersyarat kepada 6 orang narapidana dengan rincian, 4 orang narapidana mendapatkan cuti bersyarat dan 2 orang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Menurut Bapak Heri Mujiono, Kepala Rutan Demak, "Proses pemberian hak bersyarat dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk rekam jejak perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman, serta kesiapan mereka untuk kembali berintegrasi dalam kehidupan sosial masyarakat", ungkap Heri Mujiono.
Program ini juga diarahkan untuk membantu narapidana dalam mempersiapkan diri mereka untuk kembali menjadi anggota produktif dalam masyarakat. Dalam proses ini, mereka akan mendapatkan bimbingan dan dukungan yang diperlukan agar dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial yang baru.
Pemberian hak bersyarat ini diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi narapidana yang bersangkutan, tetapi juga bagi masyarakat luas. Dengan memberikan kesempatan kedua ini, diharapkan mereka dapat membangun kehidupan yang lebih baik serta menghindari perilaku yang melanggar hukum di masa mendatang.