Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi 13 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan reintegrasi sosial melalui pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB). Sidang ini dilaksanakan pada Kamis (5/1/2024) sebagai bagian dari upaya sistem peradilan pidana untuk memberikan kesempatan kedua kepada Warga Binaan Persyaratan (WBP).
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Heri Mujiono menjelaskan bahwa TPP menjadi tahapan krusial dalam proses reintegrasi sosial. Sidang TPP ini merupakan evaluasi dan pertimbangan serius terhadap perilaku dan perkembangan para narapidana. Pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju reintegrasi sosial yang sukses.
Adapun 13 narapidana yang menjalani sidang TPP ini telah menjalani sebagian masa hukuman dan memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan reintegrasi sosial. Pengajuan ini dilakukan dengan mempertimbangkan upaya pembinaan dan rehabilitasi yang telah dijalankan oleh narapidana selama masa tahanan.
"Kami berharap melalui reintegrasi sosial ini, para narapidana dapat kembali berkontribusi secara positif dalam masyarakat. Proses ini sekaligus menjadi bagian dari upaya sistem peradilan untuk memberikan kesempatan kedua dan memastikan keberlanjutan pembinaan di luar rutan. " Ujar Heri.