Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Kurangi Isi, Rutan Demak Optimalkan Hak Cuti Bersyarat

14 Desember 2023   12:05 Diperbarui: 14 Desember 2023   12:10 53 0
Demak - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah kembali memberikan hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berupa Cuti Bersyarat (CB) terhadap WBP yang telah memenuhi persyaratan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Hari ini satu orang narapidana yang menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Demak, Rabu (13/12), bebas setelah mendapatkan cuti bersyarat. Namun, mereka harus mendapat pembinaan dari Balai Pemasyarakat Semarang, sehingga mereka nantinya tidak mengulangi perbuatannya. Pembinaan bisa saja dengan wajib lapor satu atau dua kali dalam sepekan.

Kepala Rutan Kelas IIB Demak, Heri Mujiono melalui Staf Pelayanan Tahanan, Fajar Cipto Kuncoro mengatakan dasar dari pelaksanaan program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tatacara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Sementara itu, Hemu berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan Cuti Bersyarat, untuk menerapkan program pembinaan yang kalian dapat di rutan ini agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun