Strap sel diperuntukkan bagi warga binaan yang terbukti melanggar tata tertib dan pengasingan bagi warga binaan yang memiliki penyakit menular berbahaya. Pada Rutan Kelas IIB Demak sendiri memiliki 1 strap sel.
Kepala Rutan Kelas IIB Demak, Heri Mujiono mengingatkan meskipun sebagai sel hukuman/ pengasingan, kondisi lingkungan sel harus tetap terpantau dan kebutuhan mendasar Warga Binaan disana harus tetap terpenuhi. "Kebersihan strap sel harus tetap terjaga dan kebutuhan mendasar bagi mereka yang mengisi strap sel harus diperhatikan juga," Imbau Hemu. Kondisi terkini di Rutan Kelas IIB Demak, tidak ada warga binaan yang berada di strap sel.