Kegiatan ini dalam upaya pengawasan dan pengendalian serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Tahun 2022 yakni Pembebanan Belanja Barang dan Belanja Modal Tidak Tepat. Sebagai langkah preventif terhadap terjadinya temuan berulang maka dilaksanakannya kegiatan pendampingan ini.
Pembukaan kegiatan yang dilaksanakan Rabu (22/11) dibuka oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN Kemenkumham RI, Â Novita Ilmaris menyampaikan pentingnya partisipasi aktif setiap wilayah dalam optimalisasi sistem pengadaan dan penatausahaan akun belanja.
Kegiatan yang dilanjutkan kembali pagi ini, Kamis (23/11), Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Heri Mujiono menyampaikan dengan adanya pendampingan ini bertujuan memastikan pengelolaan keuangan yang baik dan transparan serta mendukung prinsip akuntabilitas dan efisiensi.
"Pengelolaan yang baik adalah kunci memberikan layanan yang berkesinambungan kepada masyarakat. Terus berupaya untuk menjaga keuangan yang sehat dengan pertanggungjawaban yang maksimal," terang Hemu.
"Dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dalam prosedur pengadaan dan Penatausahaan Akun Belanja Barang dan Belanja Modal," ujarnya.