Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Perlepasan Purna Tugas Pegawai Rutan Demak Berjalan Khidmad

11 November 2023   08:40 Diperbarui: 11 November 2023   08:42 60 0

DEMAK - Pagi ini (10/10/2023) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng. Kepala Rutan Kelas IIB Demak, Bapak Heri Mujiono harus rela melepas salah satu pegawainya yang telah memasuki masa purna tugas pada 1 November 2023 di Aula Rutan Demak. Acara pelepasan purna tugas kali ini dihadiri oleh Pejabat Struktural beserta Seluruh Pegawai Rutan Demak

Pegawai Rutan Demak yang telah memasuki masa purna tugas tersebut adalah Bapak Fandoli. Pria yang mengawali karirnya sejak tahun 1987 dan menjalani masa purna sebagai staff keamanan.

Dalam pesan dan kesannya, pria yang dikaruniai tiga orang anak ini meminta maaf apabila selama menjadi pegawai banyak berbuat salah baik disengaja maupun tidak disengaja. Bapak Fandoli juga berdoa agar seluruh pegawai Rutan Demak selalu diberikan perlindungan dan kesehatan selama bertugas oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

Dalam kesempatan tersebut, Karutan mengapresiasi dedikasi bapak Fandoli yang menjalankan tugas di Rutan Demak selama 36 tahun dengan selamat tanpa pernah terkena hukuman disiplin. Karutan menjadikan Bapak Fandoli sebagai contoh kepada pegawai yang lain karena semangatnya dalam mengabdikan dirinya serta kedisiplinannya dalam menjalankan tugas selama ini.

"Dengan datangnya masa purnabakti bukan berarti berakhir dalam urusan silaturahmi, Bapak Fandoli meskipun tidak bekerja lagi di Rutan Demak masih akan tetap menjadi keluarga besar Rutan Demak, terimakasih atas segala pengabdian yang telah diberikan kepada Rutan Demak" Ujar Heri Mujiono

Acara dilanjutkan dengan pemberian kenang-kenangan dan ucapan selamat oleh Karutan beserta seluruh pegawai kepada Bapak Fandoli. Acara pelepasan pegawai yang memasuki masa purna bhakti berlangsung dalam suasana kebersamaan, kekeluargaan, santai, dan haru. Kegiatan ini diakhiri dengan agenda foto bersama Bapak Fandoli dan Seluruh pegawai Rutan Demak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun