DEMAK -- Rumah Tahanan Negara mempunyai fungsi sebagai tempat penahanan dan perawatan bagi tersangka/terdakwa untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaaan disidang pengadilan. Untuk menjalankan tugas ini, rutan juga harus mengelola aset-asetnya, yang sering disebut dengan BMN (Barang Milik Negara). Inventarisasi BMN yang berfungsi khusus di rutan menjadi langkah penting dalam upaya peningkatan pengelolaan aset ini.
KEMBALI KE ARTIKEL