Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Rutan Demak Kembali Berikan Hak Bersyarat kepada Narapidana

4 November 2023   09:26 Diperbarui: 4 November 2023   09:31 73 0
DEMAK - Siang ini, Jum'at (03/11/2023) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah kembali mengeluarkan Narapidana untuk menjalani Cuti Bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1789.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun