DEMAK - Â Pelaksanaan pemberian hak bersyarat merupakan salah satu strategi yang bisa dilakukan untuk mengurangi over kapasitas hunian di Rutan/Lapas. Di Rutan Demak sendiri saat ini dihuni oleh 259 orang warga binaan pemasyarakatan dengan kapasitas hunian 100 orang.
KEMBALI KE ARTIKEL