Demak, 13 Oktober 2023 -- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
KEMBALI KE ARTIKEL