Amuntai, INFO_PAS -- Sebagai salah satu lembaga pemerintah dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia dibidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai terus berupaya memberikan dukungan kepada mantan narapidana untuk memulai hidup baru setelah masa pidana mereka berakhir. Program rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang dijalankan oleh Bapas Amuntai memiliki tujuan yang jelas: membantu mantan narapidana dalam membangun kehidupan yang lebih baik dan bermakna.
KEMBALI KE ARTIKEL