Amuntai, INFO_PAS- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama, M. Rifki Rizaldi  berhasil menyelesaikan perkara seorang anak diluar proses peradilan pidana anak atau disebut juga dengan diversi, Kamis (7/3). Tindakan ini merupakan langkah yang diambil dalam upaya mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan pemulihan anak yang terlibat dalam tindak pidana.