Amuntai, 5 Maret 2024 - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai memperketat terkait wajib lapor bagi klien pemasyarakatan yang telah selesai menjalani masa hukuman. Ketentuan ini diperkenalkan sebagai bagian dari upaya Bapas Amuntai untuk meningkatkan pengawasan terhadap mantan narapidana dan tahanan guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum pasca pembebasan.