Daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal atau sering dikenal dengan sebutan daerah 3T merupakan daerah yang paling terluar pada wilayah Indonesia. Menurut Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal menyatakan bahwa daerah 3T adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyaraktnya kurang bekembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Jumlah wilayah 3T yang tercatat pada periode 2020 sampai 2024 berjumlah  62 wilayah 3T di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL