Presiden menyampaikan kenaikan UMP 6,5% pada tanggal 29 November 2024 di tengah gejolak ketidakpastian ekonomi. Besaran tersebut merupakan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi yang penentuannya akan didasarkan pada Permenaker dan segera diterbitkan.
KEMBALI KE ARTIKEL