Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memberikan 21 amar yang merinci berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diperbaiki untuk memastikan perlindungan hak pekerja/buruh serta mengatur lebih ketat terkait ketenagakerjaan di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL