Kita telah hampir melewati masa 91 (sembilan puluh satu) hari, sejak Letjen Doni Monardo menandatangani surat keputusan BNPB untuk perpanjangan masa darurat bencana wabah covid-19 terhitung tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL