Menurut surat edaran bupati Nomor 9 tahun 2020. Masyarakat Tasikmalaya dihimbau agar tidak bepergian jika tidak ada urusan yang mendesak. Perjalanan yang dimaksud adalah perjalanan jarak jauh dan juga berkumpul. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penulran Coronavirus.Â
KEMBALI KE ARTIKEL