Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Penyuluhan TPPO dan TPPM Desa Binaan Imigrasi Muara Enim

21 September 2024   16:55 Diperbarui: 21 September 2024   16:56 40 0
Penyuluhan desa binaan imigrasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim memberikan edukasi keimigrasian dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang keimigrasian, serta mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), bertempat di Kelurahan Dempo Makmur, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam. Jumat, 20 September 2024.

Metode penyuluhan dengan sharing dan komunikasi dua arah yang tercipta merupakan suasana yang kondusif dan nyaman melibatkan peran serta Kepala Desa dan perangkat desa dalam pendekatan yang efektif pada program desa binaan Imigrasi Muara Enim yang dilakukan oleh Taufiq Rebowo Hasan selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Andrie Meiriansyah.

Melalui penyuluhan, masyarakat dapat memahami proses dan prosedur yang berlaku di kantor imigrasi serta masyarakat dapat mengetahui bagaimana cara melaporkan orang asing yang mencurigakan atau bagaimana cara membantu imigran yang membutuhkan bantuan.

Selain membahas TPPO dan TPPM oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian juga menjelaskan prosedur paspor elektronik dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pendaftaran paspor dengan menggunakan Aplikasi M-Paspor adalah merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian yang berfungsi sebagai wadah permohonan paspor secara online.

Dalam keterangan terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Kanwil Kemenkumham Sumsel, Antonius Frizky S.C.P menjelaskan, TPPO dan TPPM sudah menjadi isu nasional dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan banyak upaya guna menekan korban TPPO dan TPPM salah satunya adalah dengan memperketat pengawasan terhadap dokumen yang dipersyaratkan dalam hal verifikasi dokumen dalam pembuatan paspor.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun