Dalam rangka pelaksanaan Undang -- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan Keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan pengawasan terhadap Warga Asing, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Jumat (08/03/2024).
KEMBALI KE ARTIKEL