Tujuan Penyuluhan Hukum ini adalah untuk mewujudkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum bagi masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam kehidupan sehari-hari. Penyuluhan Hukum ini dilakukan di Desa Sukosari Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, dengan Peserta 35 Muslimat dari desa sukosari.
KEMBALI KE ARTIKEL