Diantara kita sekalian pasti sudah dengar kabar mengenai dua guru JIS, Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman yang kembali di tangkap pihak kepolisian. Padahal mereka berdua sudah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus asusila dan kekerasan terhadap beberapa mantan murid TK JIS. Penangkapan kembali tersebut setelah MA mengabulkan kasasi pelapor di tanggal 24 Februari yang lalu dengan alasan penerapan hukum keliru dalam putusan Pengadilan Tinggi yang menganulir vonis 10 tahun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KEMBALI KE ARTIKEL