Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (Minerba), kegiatan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengolahan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksporasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pascatambang.Â
KEMBALI KE ARTIKEL