Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali diberlakukan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Hal ini telah disampaikan Presiden Joko Widodo pada Kamis, 1 Juli 2021 dan dilanjutkan penjelasan detail pelaksanaannya oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang telah ditunjuk oleh Presiden sebagai kordinator pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali.
KEMBALI KE ARTIKEL