Korupsi adalah tindakan ketidakjujuran atau penyalahgunaan kekuasaan yang di lakukan oleh seseorang yang bertujuan untuk keuntungan pribadi (Pusat Edukasi Anti Korupsi 2023. aclc. kpk.go.id. 15 Februari 2023) dan Gratifikasi sendiri adalah tindakan suap-menyuap. Korupsi dan Gratifikasi merupakan hal yang sudah “Wajar” di Indonesia karena para koruptor yang meremehkan hukuman dan hukuman untuk seseorang yang melakukan korupsi di Indonesia saat ini masih belum maksimal atau belum kuat.
KEMBALI KE ARTIKEL