Negara-negara di dunia gagal dalam mengintegrasikan tiga pilar pembangunan berkelanjutan (ekologi,ekonomi,sosial budaya). Akibatnya kerusakan lingkungan mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Oleh karena itu, diperlukan supremasi Hukum untuk menunjang dampak negatif dari kerusakan lingkungan akibat pembangunan.
KEMBALI KE ARTIKEL