Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Siapakah Pecandu Narkoba yang Perlu direhabilitasi?

1 April 2014   22:09 Diperbarui: 4 April 2017   17:18 2256 0

Pecandu narkoba adalah orang yang mengkonsumsi narkoba baik dosis kecil maupun dosis yang sedang ataupun dosis tinggi dan juga orang yang belum ketergantungan ataupun yang sudah menjadi ketergantungan yang ringan sampai ketergantungan yang parah sekalipun. Pada Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ada pada hukumonline.com di bagian Bab I Ketentuan umum dalam pasal 1 butir ke-13 berbunyi: Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Yang artinya adalah orang / manusia yang telah menggunakan narkoba dengan cara menyalahgunakan dengan dosis yang tidak sesuai resep dokter dan harus diawasi, sehingga orang tersebut keadaannya menjadi ketergantungan pada narkoba baik dalam keadaan jasmani dan rohani.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun